Kamrussamad Sebut Roadmap Ekonomi 2021 Sri Mulyani tak Sinkron
"Semua tergantung konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan pemerintah."
Dikatakan Kamrussamad, jika asumsi pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5 persen di 2021, berarti Indonesia tidak lagi berada pada situasi kegentingan yang memaksa.
Sementara itu, Perppu No.1/2020 memberikan waktu 3 tiga tahun pelebaran defisit tanpa batas maksimal.
“Artinya, ada ketidaksinkronisasi antara roadmap kebijakan regulasi pemerintah melalui Perppu 1/20 dikeluarkan, dengan dasar situasi kegentingan yang memaksa dengan Paparan Menteri Keuangan dalam kerangka asumsi makro dan kebijakan tahun 2021 yang seolah-olah 2021 semua sudah normal, hal itu tercermin dari Proyeksi Pendapatan Negara 9,90-11.00 persen dari PDB,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Kamrussamad, sepatutnya pada 2021, kerangka pemulihan ekonomi nasional difokuskan pada sektor UMKM dan sektor informal lainya dengan alokasi pembiayaan modal kerja dengan skema bunga 0 persen.
"Ini mengingat Paparan Pemerintah dalam Postur Makro Fiskal 2021 menempatkan investasi pada posisi terpuruk antara 0,1-0,4 persen yang memengaruhi pendapatan negara terkoreksi, sementara beban belanja negara meningkat," pungkasnya. (mg8/jpnn)