Kamrussamad: UU APBN 2023 Berpotensi Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mempersoalkan kehadiran Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.
Sebab, lanjut Kamrussamad, sudah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang pemberhentian Wimboh Santoso sebagai ketua DK OJK.
“Kehadiran Wimbow di forum ini membuat Undang-Undang APBN 2023 berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi karena Wimbow sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua DK OJK," kata Kamrussamad dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu lantas mengingatkan pimpinan rapat supaya mempertimbangkan kembali terkait kehadiran Wimboh Santoso pada RDP tersebut.
“Sebab, sidang ini merupakan Forum Pengambilan Keputusan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023. Ini kebijakan hulu UU APBN 2023,” kata Kamrussamad.
Terkait dengan peringatan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir tetap mempersilakan Wimboh Santoso untuk memberikan paparan dalam RDP tersebut. "Karena kami yang undang, tidak kenapa. Silakan diteruskan," kata Kahar kepada Wimboh untuk memulai paparannya.
Komisi XI DPR menggelar RDP bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono, hingga DK OJK.
RDP itu mengagendakan pembahasan mengenai asumsi dasar dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2023 dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Pertumbuhan Pembangunan Nasional. (antara/jpnn)