Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKB Desak Penerapan Automatic Stabilizer Dalam APBN 2023, Nih Alasannya

Selasa, 24 Mei 2022 – 23:08 WIB
PKB Desak Penerapan Automatic Stabilizer Dalam APBN 2023, Nih Alasannya - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Situasi pandemi Covid-19 melahirkan berbagai dampak distortif yang membutuhkan flexibilitas pengelolaan keuangan negara.

Untuk mengatisipasi situasi yang sama di masa depan, Fraksi PKB mendorong penerapan automatic stabilizer dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun 2023.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakanya fraksinya mendesak pemerintah tetap menyediakan fiscal buffer yang memadai dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan fiskal dengan penerapan automatic stabilizer yang bisa diimplementasikan secara cepat dan akuntabel dalam perumusan kebijakan fiskal 2023.

“Langkah ini untuk memastikan kita tidak kebingungan jika sewaktu-waktu terjadi situasi darurat baik akibat pandemi atau faktor lain,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal di sela Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pandangan Fraksi Tentang Penyampaian Pemerintah Terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Cucun menjelaskan situasi pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir memberikan pelajaran besar bagi bangsa dalam pengelolaan keuangan negara.

Berbagai dampak distortif pandemi membutuhkan ketahanan anggaran untuk mengantisipasinya. Ke depan situasi serupa harus diantisipasi mengingat saat ini muncul banyak wabah di berbagai belahan dunia seperti munculnya hepatitis misterius maupun cacar monyet.

“Penerapan automatic stabilizer akan membuat pengelolaan fiskal kita lebih fleksibel sehingga anggaran negara bisa dengan cepat dialokasikan untuk meminimalkan dampak distortif dari situasi pandemi,” katanya.

Dalam kebijakan fiskal 2023, lanjut Cucun, Pemerintah harus mampu meningkatkan pendapatan negara melalui implementasi reformasi perpajakan tahun 2023 dengan didukung pelaksanaan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Fraksi PKB mendorong penerapan automatic stabilizer dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun 2023, nih alasnanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News