Kamsul Hasan PWI: JPNN Luar Biasa, Bisa Gaji Karyawan 15 Kali di Masa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Kamsul Hasan memberikan pujian kepada JPNN.com.
Di masa pandemi Covid-19, JPNN.com justru bisa memberikan karyawannya 15 kali gaji.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan sebagian besar media baik cetak maupun online yang saat ini megap-megap.
Akibat beban operasional yang tinggi, perusahaan harus mengorbankan karyawan. Mulai pemotongan gaji sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kamsul menyebutkan, sejak pandemi tercatat 30 media yang dilaporkan melakukan tindakan kekerasan kepada wartawan berupa PHK, tidak membayar gaji.
"Apa yang dilakukan JPNN ini luar biasa. Seharusnya kalau ikuti aturan UU Pers, wartawan hanya digaji 13 kali. Hitungannya 12 kali untuk gaji bulanan dan satu kali untuk tunjangan hari raya (THR)," terang Kamsul saat uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan pertama JPNN.com dan Genpi.co, Sabtu (5/12).
Lebih lanjut dikatakan, perusahaan media bisa memberikan gaji lebih dari 13 kali bila ada pembagian deviden atau bonus. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU Pers.
Di masa pandemi ini, lanjutnya, PWI semakin banyak menerima pengaduan. Bahkan untuk pekan depan, ada tiga media cetak dan online besar yang dilaporkan wartawannya karena tidak memberikan hak-hak karyawan.