Kandaku Klaim Menangkan Pilbup OKI
Rabu, 12 November 2008 – 15:55 WIB
Soal hitung-hitungan yang diajukan dalam perbaikan, lanjut dia, hitungan yang sah adalah hitungan pada KPUD OKI, bukan hitungan pasangan calon. “Suara Ismed dihilangkan, apa dasarnya. Terus kalau suara itu lenyap, ya kemana larinya... Anehnya lagi, rekap suara sah dan tidak sah berkurang banyak, lebih dari 30 ribu suara,” cetusnya. Menanggapi gugatan pemohon, kuasa hukum KPUD OKI, Alamsyah Hanafiah SH menyatakan hitung-hitungan dan alasan penggugat tidak rasional. “Itu kan tak rasional. Masalah angka yang disampaikan tidak sesuai dengan jumlah mata pilih, gimana itu bisa selisih 90 ribuan. Jadi kacau. Sedangkan selisih pilkada ini mengenai angka, di KPU semua angka itu dihitung,” bebernya.
“Soal adanya indikasi kecurangan dan dugaan money politic, itu bukan wewenang MK. MK itu hanya mengadili perselisihan suara, karena MK tidak mengadili perbuatan melawan hukum. Selain itu, kasus dugaan pelanggaran itu ditangani polisi, yang sebelumnya sudah dari Panwas,” cetusnya. Majelis hakim yang diketuai Mukti Fajar SH dan beranggotakan Agil Muktar SH dan Farida SH yang menyidangkan kasus tersebut pada Senin (17/11) mendatang memberikan kesempatan kepada pihak tergugat/termohon untuk memberikan jawaban secara tertulis. Selanjutnya sidang-sidang dengan agenda pembuktian.(gus/jpnn)