Kang Cecep Brutal Banget, Mbak Nani Disiksa hingga Tengah Malam, Pakai Tongkat Besi
Kamis, 23 September 2021 – 01:05 WIB
Istri sirinya itu, kata Yohannes, sudah mencoba untuk menghentikan penganiayaan kepada korban.
"Jadi ini tidak ada keterlibatan istri sirinya, ini murni tindakan pelaku," katanya.
Yohannes pun memastikan pelaku melakukan tindakan keji itu tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun barang terlarang lainnya.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Tindak Pidaa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: