Kang Emil Akan Berkantor di Depok, Kenapa?
Namun, klaim yang terverifikasi merujuk Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 itu, baru 50 persen atau sekitar 11.300 klaim.
“Dari catatan kami di Jawa Barat, hampir 23 ribuan (berkas klaim pelayanan COVID-19) yang diajukan, totalnya lebih dari Rp1,2 triliun," tutur Kang Emil.
"Namun, verifikasi yang sesuai baru 50 persen atau 11.300-an. Jadi, dari 23 ribu (klaim) itu 50 persennya masih bermasalah."
Emil berharap dengan adanya klaim dari rumah sakit, pasien positif Covid-19 tidak dibebankan oleh biaya perawatan.
Terlebih lagi membebankan biaya itu kepada pasien yang kurang mampu.
Setidaknya, kata Emil, pemerintah pusat melalui diskresinya bisa mengupayakan agar sisi kemanusiaan lebih diutamakan dalam situasi darurat kesehatan seperti saat ini.
“Mudah-mudahan juga (proses klaim) bisa lebih dipermudah jika kekurangan-kekurangannya (saat diverifikasi) itu sifatnya mungkin ketidakpahaman, bukan karena kesengajaan," tutur dia.
Di sisi lain, Gugus Tugas Jawa Barat juga mencatat masih terdapat 78 rumah sakit tanah Pasundan yang belum mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.