Kanit Provos Aipda Rudi Penembak Mati Sesama Polisi Terancam Dipecat dari Polri
"Proses perkara ini tetap dilanjutkan secara paralel, artinya sidang kode etik tetap dilaksanakan," katanya dikutip dari lampung.jpnn.com, Senin (5/8).
Perwira menengah itu mengatakan pembuktian dan penyelidikan kasus ini harus berdasarkan secara ilmiah.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Proses pidananya tetap kami lakukan berdasarkan secara hukum. Atas perbuatannya Aipda Rudi terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pandra mengatakan dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 3.8 milimeter.
Baca Juga: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor dinas Bhabinkabtibmas, baju dinas Provos yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan, satu buah helm dan jaket. (mar10/jpnn)