Kans Batalnya Pileg Jangan Ditutup
jpnn.com - JAKARTA - Peluang dibatalkannya hasil pemilu legislatif (pileg) 9 April 2014 jangan ditutup dulu mengingat kecurangan yang terjadi selama proses pileg berlangsung cukup masif.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow dalam acara Dialog Kenegaraan DPD RI, "Pemilu 9 April 2014, Baik atau Buruk?", di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (30/4).
"Hasil pemilu legislatif 9 Juli 2014 sangat mungkin dibatalkan karena telah terjadinya berbagai kecurangan secara masif selama proses pileg berlangsung. Karena itu, opsi pembatalan harus tetap dibuka," tegas Jeirry.
Jika opsi pembatalan hasil pileg ditutup lanjutnya, kemauan penyelenggara pemilu untuk mengoreksi berbagai kecurangan menjadi lemah. Sebaliknya ujar Jeirry, kalau opsi pembatalan pileg tetap terbuka, maka upaya penyelenggara pileg untuk mengoreksi berbagai kecurangan itu tetap terpelihara.
"Siapa yang batalkan?, prosesnya dimulai dari Bawaslu yang harus aktif memberikan rekomendasi dugaan kecurangan kepada KPU dan mengontrol, apakah rekomendasi tersebut dijalankan KPU atau tidak sama sekali," tegasnya.
Kalau rekomendasi tersebut didiamkan oleh KPU, menurut Jeirry, semua rekomendasi Bawaslu bisa dijadikan dasar hukum untuk membatalkan hasil pileg.
"Agar pembatalan pileg tidak terjadi, KPU harus menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut. Setiap penyimpangan harus diusut, minimal penghitungan ulang secara nasional harus dilakukan berdasarkan kertas suara, Formulir C1 dan rekapitulasi suara yang ditulis pada kertas ukuran plano itu," pungkas Jeirry Sumampow.(fas/jpnn)