Kantor Digeledah KPK, Bupati Kotim Bungkam
Turunnya KPK diduga untuk menyelidiki dana jaminan reklamasi enam investasi pertambangan yang legal (sah). Pertambangan itu di luar puluhan izin pertambangan baru yang diterbitkan masa pemerintahan Supian Hadi – Taufiq Mukri, yang disebut-sebut bermasalah.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Kalteng, ada 46 izin tambang mineral dan batu bara yang diterbitkan di Kotim. Sebanyak 33 izin sudah clear dan clean, sisanya sebanyak 13 belum beres. Dari 46 izin itu, ada 31 izin yang NPWP-nya (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak teridentifikasi. Belum satu pun yang membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Sementara itu, dalam LKPj Bupati Kotim tahun 2012, ada 25 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang beroperasi di Bumi Habaring Hurung yang tersebar di sejumlah wilayah. Kemudian, pada September 2013, sempat muncul kasus yang menyeret dua perusahaan; PT Billy Indonesia dan PT Indonesia Batubauksit Bajarau, lantaran dituding beraktivitas terlalu dekat dengan permukiman.
KPK berada di Kotim sekitar satu minggu. Dalam rentang waktu itu, KPK melakukan operasi “senyap”. Pengumpulan bahan keterangan dilakukan secara tertutup. Informasi mengenai gerakan KPK diketahui melalui sejumlah sumber, termasuk sumber internal pemkab yang meminta namanya tidak disebutkan.
Tim penyelidik KPK baru kembali ke Jakarta pada Rabu (19/11) melalui Bandara Haji Asan Sampit. Total ada enam kardus dokumen yang dibawa tim selama operasi di Sampit untuk ditelaah di Jakarta. Anggota DPRD Kotim yang pada saat bersamaan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, dikabarkan sempat melihat para penyelidik itu. (dc/ign)