Kantor KIP Dilempar Telur Busuk
Selasa, 31 Januari 2012 – 10:40 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra kepada pengunjukrasa menyampaikan, apa yang mereka lakukan selalu mengacu pada peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Putusan MK bersift final dan mengikat.
Ilham menyampaikan, KIP Aceh tidak mungkin dapat melaksanakan hari pemungutan suara seperti ditetapkan sebelumnya yaitu pada 16 Februari 2012, seperti tuntutan para pengunjukrasa. “Sesuai putusan MK, Pemilukada Aceh paling lambat kita laksanakan 9 April 2012,” ujarnya. (Slm)