Kantor PT Terancam Dibakar Massa
Jika Sengketa Pilkada Diurus PTMinggu, 18 Juli 2010 – 22:06 WIB
Karenanya, dia mengatakan, sengketa pemilukada harus tetap ditangani MK. Alasan lainnya, dengan dtangani di MK yang berkantor di Jakarta, maka menjauhkan dari potensi konflik lokal. "Karena diputus di Jakarta. Kalau ditangani di Pengadilan Tinggi misalnya, bisa-bisa kantor Pengadilan Tinggi dibakar massa (karena kecewa dengan putusan, red)," ujarnya.
Refly juga mengatakan, jika sengketa pemilukada ditangani PT, maka setiap calon akan mengajukan gugatan, karena gampang tak perlu mondar-mandir ke Jakarta. Alasan lain, putusan sengketa pemilukada yang dilakukan di MK, diambil melalui musyawarah sembilan hakim MK. Sedang bila di PT dan MA, paling banter ditangani tiga hingga lima hakim, sehingga sulit mendapatkan jaminan konsistensi. (sam/jpnn)