Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Impor Kosmetik Merek Brilliant Skin Tak Berizin

Selasa, 22 Oktober 2024 – 21:13 WIB
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Impor Kosmetik Merek Brilliant Skin Tak Berizin - JPNN.COM
Bea Cukai Sulbagtara menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek 'Brilliant Skin' di Pelabuhan Calaca, Kota Manado pada Rabu (16/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil Bea Cukai Sulbagtara) menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek 'Brilliant Skin' di Pelabuhan Calaca, Kota Manado pada Rabu (16/10).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Yoko Nainggolan mengungkapkan barang-barang tersebut berasal dari Tahuna, Kepulauan Sangihe yang diangkut menggunakan kapal penumpang KM Barcelona 3.

"Penindakan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitar," ungkap Yoko Nainggolan dalam keterangan resminya, Selasa (22/10).

Diketahui, importasi kosmetik itu tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor Impor Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang disetujui Kementerian Perdagangan, dan Surat Keterangan Impor/Special Access Scheme yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Oleh karena itu, kosmetik impor yang diproduksi di Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Aturan itu menyebutkan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar.

Yoko menegaskan penindakan ini merupakan tindakan represif Bea Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi instansi, yakni community protector.

"Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang impor yang belum jelas kandungan dan legalitasnya," tegas Yoko. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menindak 10 koli atau 100 buah kosmetik eks impor tanpa dokumen kepabeanan bermerek 'Brilliant Skin'

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News