Kanwill DJP Jakut dan Jaksa Sita Aset Milik Pelaku Penggelapan Pajak di Bali
jpnn.com, TABANAN - Petugas Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung bersama tim jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Utara dan Kejari Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak menyita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan Bali, pada Jumat (25/8).
Aset yang disita petugas berupa tanah dengan SHM No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.
Dalam perkara itu, Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.
Hartanto pun dijatauhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp. Rp 292.130.545.114.
"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak/ penjualan atas nama PT PR milik Hartanto Sutardja," beber Selamat.
Menurut Selamat, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.