Kapal Asing Pencuri Ikan Seharusnya Diberikan Kepada Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penenggelaman kapal asing pencuri ikan.
Ia mengatakan, seharusnya kapal-kapal yang menerobos perairan Indonesia secara ilegal tersebut tidak ditenggelamkan.
Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, pengolahan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Kalau penenggelaman kapal dan aturan yang ketat bisa memberikan kesejahteraan kepada nelayan kita pasti akan dukung penuh, kalau perlu setiap hari penenggelaman kapal dilakukan. Saya menilai seharusnya kapal tersebut tidak ditenggelamkan, tetapi diberikan kepada nelayan secara gratis untuk bisa mencari kehidupan” ujar Bamsoet, dalam Seminar Nasional ‘Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan’ di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Turut hadir dalam Seminar tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Guru Besar IPB Rokhmin Dahuri, serta dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi IV dan XI, Plt. Gubernur Maluku, Akademisi, dan Asosiasi Perikanan.
Bamsoet menjelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2016 menjelaskan, sejalan dengan amanah Pancasila dan UUD 1945 salah satu bidang perikanan dan kelautan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam.
“Sebab selama ini nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam sudah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan serta pembanguan ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan,” jelasnya.
Politisi Fraksi Golkar ini juga memaparkan tentang aspek regulasi lain terkait kesejahteraan nelayan. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah moratorium izin nelayan untuk kapal asing, pelarangan alat tangkap cantrang, illegal fishing, serta terkait pemberdayaan nelayan.