Kapal Ikan Asing Ilegal Asal Malaysia Lagi-lagi Masuk Perairan Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Selat Malaka ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal berbendera Malaysia dengan nama KM PKFB 422 ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 571-Selat Malaka.
"Dalam waktu yang relatif berdekatan dengan penangkapan 1 KIA kemarin, satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia kembali dilumpuhkan oleh aparat Ditjen PSDKP-KKP pada tanggal 13 Maret 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Kapal yang beroperasi dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl tersebut diawaki oleh lima orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut kapal tersebut di ad hoc ke Wilayah Kerja SDKP Kabupaten Karimun.
Edhy menjelaskan, sebenarnya ada satu kapal lagi yang juga diperiksa dalam posisi yang relatif berdekatan pada saat penangkapan kapal tersebut yaitu KM. PKFB 7887. Namun Ditjen PSDKP-KKP kemudian memperoleh permohonan klarifikasi dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
"Karena ada permohonan klarifikasi maka kami tidak bisa langsung membawa kedua kapal berbendera Malaysia tersebut, kami berkoordinasi dengan pihak APMM. Ini mekanisme yang memang sudah disepakati kedua negara apabila melakukan penangkapan di unresolved maritime boundaries," ucap Edhy.
Dengan penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia ini, maka sudah sebanyak 17 kapal ikan asing ilegal telah ditangkap di era kepemimpinan Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ke-17 kapal ikan asing ilegal yang telah ditangkap tersebut terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam, empat kapal berbendera Filipina dan lima kapal berbendera Malaysia. (antara/jpnn)