TNI AL Kejar dan Geledah Kapal Berbendera Malaysia, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - KRI Sigurot-864 bekerja sama dengan jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menangkap kapal asing berbendera Malaysia TB. Ever Sunrise GT 882 dan TK. Ever Carrier GT 98, yang mengangkut muatan 1.799.959 MT Palm Acid Oil (PAO) tanpa dilengkapi dokumen, saat berlayar dari Dumai menuju Malaysia. Dumai, Minggu, (10/4) kemarin.
Dalam aksinya, KRI Sigurot dengan komandan Mayor Laut (P) Richard M. Pardede menindaklanjuti informasi intelijen terkait kapal asing yang tidak dilengkapi dokumen dengan melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) melalui peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal tersebut di Perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata terbukti bahwa Kapal TB Ever Sunrise yang sedang menarik tongkang TK Ever Carrier itu membawa muatan Palm Acid Oil berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa.
Selanjutnya, prajurit TNI AL langsung memeriksa 10 awak kapal yang terdiri dari 6 orang WNI dan 4 orang WN Asing.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat menggelar konferensi press mengatakan penangkapan upaya penyelundupan minyak oleh KRI Sigurot-864 merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
"TNI Angkatan Laut selalu berusaha untuk hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakkan hukum," ujarnya.
"Komitmen Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia," tambahnya.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan seluruh personel TNI AL harus menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional, sehingga komandan lapangan tidak ragu ambil keputusan sesuai lingkup kewenangannya.