Kapal Nelayan Harus Pasang Merah Putih
Kamis, 02 Juli 2009 – 12:23 WIB
Namun demikian, lanjutnya, Polair masih memaklumi jika banyak kapal-kapal nelayan yang belum memasang bendera di kapal mereka.
“Untuk kapal-kapal kecil masih dimaklumi, namun kita terus membina mereka dan memberikan toleransi, terutama kapal-kapal dongfeng,” jawabnya.
Meski begitu, dia mengungkapkan bahwa dalam aturan pelayaran, pemasangan bendera itu adalah hal yang wajib. Jika tidak, ke depannya bisa sampai dipidanakan. Terutama untuk kapal bermesin dan terdaftar. Apalagi yang melakukan pengawasan cukup banyak, mulai Departemen Perikanan dan Kelautan, TNI AL dan Polair sendiri.
“Bahkan sesuai aturan, kapal asing yang masuk ke Indonesia pun harus pasang bendera Merah Putih, sedangkan bendera kebangsaan dipasang di buritan kapal,” jelasnya.