Kapal Penangkap Ikan Ilegal dari Fililipina Ditangkap di Perairan Sulawesi
jpnn.com, MANADO - Personel Kapal KP. Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang BKO di Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina diduga melakukan pencurian ikan di Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Sulawesi.
Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Kukuh Prabowo mengatakan kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP. Baladewa-8002 pada Kamis (7/3) sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Perairan Indonesia.
"Yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40'.670" LU - 124°.25'.960" BT," kata Kukuh Prabowo.
Pada saat itu, Kukuh Prabowo didampingi Komandan KP. Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan.
Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan di laut Indonesia, tanpa ada dokumen perizinan penangkapan ikan.
"Kapal tersebut ditangkap saat KP. Baladewa-8002 sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi pada Kamis, 7 Maret 2024. Setelah dilakukan pengecekan dan ploting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi," katanya.
Polisi sudah mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD (44), yang membawa 19 ABK, bersama sejumlah barang bukti, di Direktorat Polairud Polda Sulut.
"Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan satu unit kapal, satu ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4 ribu ikan air laut, cumi sekitar 200 kg, satu unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone," katanya.