Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti, Kok, Bisa Diambil Pemiliknya?
![Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti, Kok, Bisa Diambil Pemiliknya? Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Berstatus Barang Bukti, Kok, Bisa Diambil Pemiliknya? - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/01/23/tim-sar-gabungan-mengevakuasi-korban-kecelakaan-kapal-tengge-641a.jpg)
jpnn.com, LABUAN BAJO - Polisi menyebut Kapal Tiana yang tenggelam di perairan Labuan Bajo, Manggarai, NTT pada Sabtu (21/1) berstatus barang bukti perkara pidana serupa pada tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan kapal tersebut sedang dipinjam pakai oleh pemiliknya untuk dirawat.
"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin.
Ridwan mengatakan hal itu menanggapi informasi soal kapal wisata tersebut yang kembali beroperasi, padahal berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.
Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.
Dia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak, tetapi pihak kepolisian menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.