Kapal Tiongkok tak Ditenggelamkan, KKP Kecam PN Ambon
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa.
Pasalnya, kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta dan tidak ditenggelamkan. "Penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ataupun satgas," ujar Achmad di Gedung KKP, Jakarta, Senin (23/3).
Dalam kasus tersebut, sambung Achmad, satgas hanya melakukan koordinasi, asistensi, serta konsultasi. Kemudian, penyidik membawa Hai Fa ke Pengadilan Negeri Ambon melalui kejaksaan dengan tiga dakwaan.
Pertama, surat laik operasi (SLO). Kedua, vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan. Ketiga, ditemukannya hiu martil. Namun pihaknya melihat ada yang ganjil dalam putusan tersebut.
“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Yaitu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21,” ungkap Achmad.
Achmad menambahkan, jika kasus sudah berstatus P21, berarti semua bukti sudah kuat. Artinya, kapal terbukti melakukan tindak illegal fishing.
Karena itu, KKP akan menyampaikan keberatan ke Komisi Yudisial (KY). "Kami akan menelaah kenapa ini terjadi dan akan menyampaikan ke KY,” tegas Achmad. (chi/jpnn)