Kapal TNI Dibuat Belanda, Komisi Pertahanan DPR Curiga
Rabu, 06 Juni 2012 – 19:39 WIB
Hasanuddin menyebut kontrak itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengadaan Alut Sista. Mengutup pasal 4 ayat 2 (d) beleid tersebut, maka pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI sekurang-kurangnya memiliki syarat alih teknologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
Yang juga menjadi pertanyaan, kata pensiunan TNI dengan dua bintang di pundak itu, Kemenhan seolah memaksakan agar Belanda menjadi rekananannya.Padahal, ada perusahaan Italia yang menawarkan diri untuk bekerjasama dengan memberi porsi lebih besar kepada BUMN strategis di Indonesia seperti PT PAL, Pindad dan Krakatau Steel.
"Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda? Padahal pabrik kapal Orizonte dari Itali menurut pt Pal sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di -Indonesia dengan local content minimal 25 persen dan siap melibatkan perusahaan BUMN strategis," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.(ara/jpnn)