Kapan Kartu Nikah Diterbitkan? Eh, Blangkonya Belum Ada
jpnn.com, BALIKPAPAN - Kementerian Agama berencana menerbitkan kartu nikah pada awal 2019. Namun, hingga pertengahan Januari ini, belum ada tanda-tanda kartu seukuran KTP tersebut bakal terbit.
Keberadaan kartu nikah ditujukan agar mempermudah pasangan saat mengurus berkas tertentu meski berada di luar kota. Kartu nikah juga bertujuan mempermudah dalam pendataan maupun pengawasan. Misalnya ketika ada razia, bukti bahwa pasangan sah suami istri cukup ditunjukkan dalam bentuk kartu, tak perlu membawa buku nikah.
Dari enam Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kota Balikpapan, baru lima unit printer khusus untuk mencetak kartu nikah yang dikirim dari Jakarta.
Selain itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Balikpapan Masrivani mengatakan, juga belum tersedia bahan baku untuk mencetak kartu. Sehingga calon pengantin yang menikah sejak awal tahun pun belum dapat melihat langsung kartu nikah tersebut.
“Printer akan dipergunakan di masing-masing KUA. Kami masih berkoordinasi dengan provinsi terkait kurangnya printer dan bahan yang belum tersedia,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, kartu tidak dapat dicetak hingga bahan baku berupa blangko dikirim dari pusat. Ia sendiri belum mengetahui kapan blangko dan kekurangan satu unit printer dikirim ke Balikpapan. “Saya belum dapat informasi resmi,” ucap Masrivani.
Untuk program cetak kartu nikah menurut Masrivani tidak memakan waktu lama. Dikarenakan pihak pusat telah menyediakan program dan desain kartu. Sehingga Kemenag Balikpapan dapat langsung melakukan pencetakan. Kartu bisa dicetak dalam satu hari.
“Sebenarnya setelah akad nikah, kartu bisa diambil langsung, tapi bergantung dengan ketersediaan bahan blangko kartu. Itu yang biasanya jadi permasalahan dan membuat masyarakat mesti menunggu,” tutupnya. (lil/rsh/k15)