Kapan Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019?
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.
Lantas, bagaimana pembagian kuota CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini? Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK.
BACA JUGA: Berita Terbaru terkait Rekrutmen PPPK Tahap Kedua dan CPNS 2019
Sementara untuk instansi pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK.
Terkait perbedaan itu, dia menyebut menyesuaikan kebutuhan. "Karena kebutuhan organisasinya seperti itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK tersebut," tuturnya.
Bagi Pemda, PPPK harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Selain itu, PPPK bisa memberi kesempatan kepada pegawai honorer) yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.
"Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.