Kapitra Ampera: Majelis Hakim Justru Melindungi Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Kapitra Ampera turut menyoroti permintaan Habib Rizieq Shihab yang ingin hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Permintaan Habib Rizieq itu tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang tetap dilaksanakan secara virtual.
Menurut Kapitra, keputusan majelis hakim sudah tepat dengan tidak mengabulkan permintaan Habib Rizieq.
Sebab, hadirnya Habib Rizieq di PN Jakarta Timur bisa menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
"Keputusan majelis hakim itu melindungi RS (Rizieq Shihab, red). Hakim itu mencegah agar RS tidak terkena pasal yang baru, karena jika sidang itu dihadiri banyak orang maka bisa dianggap pidana berlanjut," kata Kapitra saat dihubungi, Jumat (19/3).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta eks Imam Besar FPI tersebut agar mematuhi keputusan majelis hakim.
Sebab, dalam tata hukum terdapat istilah lex specialis derogat legi generali yaitu hukum khusus mengalahkan hukum umum.
"Jadi apa yang diputuskan majelis hakim menjadi UU yang harus dipatuhi dan ditaati oleh peserta atau para pihak yang ada di dalam persidangan," tegas Kapitra.