Kapitra Merespons Prof Al Makin yang Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, dihentikan.
Kapitra mengatakan dirinya menghargai Prof Al Makin yang sudah menyampaikan pendapatnya itu.
Namun, lanjut Kapitra, demi menjaga stabilitas negara, aksi penistaaan agama tidak boleh terjadi.
"Jika terjadi (penistaan agama) harus ditindak supaya tidak menjadi kelatahan dan gejolak masyarakat," kata Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (15/1).
"Kita, kan, perlu stabilitas apalagi kondisi sekarang. Hal-hal yang berdasarkan keyakinan orang, sulit membawanya dalam pemikiran kita, karena ini persoalan subjektif dan personal betul," sambung Kapitra.
Kapitra Ampera mengatakan penyelesaian masalah penendang sesajen itu bisa saja dengan mediasi atau restorative justice.
Namun, menurut pria kelahiran 20 Mei 1966 itu, yang lebih penting ialah masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa menghina keyakinan orang lain tidak boleh terjadi.
"Harus ada kesadaran di tengah masyarakat, menghina keyakinan orang itu perbuatan yang nista, perbuatan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama mana pun," ujar Kapitra.