Kapoksi Golkar di Komisi V Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Komisi V DPR Muhidin, Kamis (2/6).
Muhidin akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustari.
“Dia akan diperiksa untuk tersangka AHM," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (2/6).
Nama Muhidin disebut ikut pertemuan informal pimpinan dan Kapoksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera. Salah satunya, Sekjen Kemenpupera Taufik Widjojono.
Dalam surat tuntutan terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap ada pertemuan informal pimpinan, beberapa Kapoksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera 14 September 2015.
Pimpinan Komisi V DPR yang hadir ialah Fary Djemi Francis, Muhidin, Lasarus, Yudi Widiana, Michael Wattimena. Pertemuan itu membahas usulan program aspirasi Komisi V DPR.(boy/jpnn)