Kapolda Jamin Kampung Ahmadiyah Aman
Kamis, 09 Mei 2013 – 09:58 WIB
Dalam pemeriksaan itu, pihak penyidik telah menetapkap TA dan AR sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama jo Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan di depan umum.(bal)