Kapolda Jatim Raih Gelar Doktor
Karena itu, pihaknya juga mendorong agar dalam RUU Polri yang baru terdapat klausul yang mengatur khusus tentang restorative justice. ’’Termasuk juga nanti dalam hukum acara (pidana),’’ lanjut mantan Kapolda Kaltim itu.
Dengan demikian, penyidik akan mendapat legitimasi untuk menerapkanrestorative justice dalam penyidikan.
Promotor Anas, Prof Eriyantouw Wahid, mengatakan, Anas mampu membuktikan secara ilmiah tentang kendala-kendala penyidik dalam mengimplementasikan restorative justice. Yakni, kekhawatiran tidak adanya payung hukum dan kentalnya paradigma masyarakat bahwa persoalan pidana harus diakhiri dengan hukuman.
’’Disertasi Anas Yusuf sejalan dengan pemikiran teori dan konsep-konsep yang dituangkan pemikir-pemikir pemidanaan modern saat ini,’’ ujarnya. Indonesia memiliki kearifan lokal yang bisa digunakan untuk menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan. (byu/c7/ai)