Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak
Kegiatan ini sekali lagi dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kapolda Kalsel tentang larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan dan pemeriksaan senpi inventaris dinas perorangan yang di pegang personel Polresta Banjarmasin.
Perwira menengah Polri itu dalam kegiatan tersebut juga memberikan imbauan terhadap pengelola tempat hiburan malam dan para pengunjung sipil agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian, mengimbau kepada para pengelola dan pihak keamanan di THM agar berkoordinasi dengan Sipropam Polresta Banjarmasin dan Denpom TNI-AD Banjarmasin apabila ada personel TNI/Polri maupun ASN Polri yang memasuki tempat hiburan malam.
"Dalam razia anggota kali ini kami tidak menemukan adanya Personel TNI/Polri maupun ASN Polri yang memasuki tempat hiburan malam, tapi giat ini akan rutin dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif," tutur perwira lulusan Akabri angkatan 1999 yang memimpin langsung razia tersebut. (antara/jpnn)