Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolda Riau Tak Bawa Dokumen SP3, Panja Karhutla Kecewa

Selasa, 27 September 2016 – 16:19 WIB
Kapolda Riau Tak Bawa Dokumen SP3, Panja Karhutla Kecewa - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran anggota dan pimpinan Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, meluapkan kekecewaan kepada Kapolda Riau dan Sumatera Selatan, karena tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang mereka terbitkan.

Padahal, mereka diundang Panja untuk mendalami kejanggalan terkait terbitnya SP3 15 perusahaan di Polda Riau dan 1 perusahaan di Polda Sumsel. Dihadirkan juga dalam rapat itu Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, meski di sana tidak ada kasus yang dihentikan.

"Kami kecewa dengan paparan bapak bertiga. Karena SP3 berkaitan dengan informasi keterbukaan publik. SP3 yang bapak keluarkan ini bagian dari pelaksanaan tugas hukum masing-masing," kata Erma Ranik, anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat (FDP), Selasa (27/9).

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, hanya terpaku ketika dicecar Erma soal penegakan hukum karhutla yang menurut politikus Demokrat itu tidak profesional.

Karena itu, Ia meminta polda yang menerbitkan SP3, membuka secepatnya dokumen tersebut kepada publik. Sebab, SP3 bukan rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.

"Apa yang bapak lakukan itu harus dipertanggung jawabkan. Kita tahu ada tersangka, perusahaan. Tiba-tiba di-SP3. Kalau yakin buka dokumennya agar kita bedah sama-sama. Sebaiknya buka sebelum digugat," tegasnya.

Dalam rapat itu, para Kapolda dalam paparan mereka meyakinkan bahwa terbitnya SP3 sudah sesuai prosedur dan memang tidak ditemukan bukti ada pidana oleh koorporasi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Jajaran anggota dan pimpinan Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, meluapkan kekecewaan kepada Kapolda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News