Kapolda: SP3 Memang Terlihat Agak Tergesa-gesa
Sabtu, 15 Oktober 2016 – 03:30 WIB
"Dalam Pasal 80 yang boleh mengajukan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan itu ada tiga. Pertama penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga. Yang dalam hal ini Jikalahari dan Kontras (pihak ketiga, red). Waktu itu sudah saya berikan 5 berkas SP3. Yang lain bertahap setelah itu diberikan," terangnya menjelaskan.
Ia pun sangat berharap kasus dan penyidikan terhadap ke 15 Perusahaan tersebut tetap berlanjut. Sehingga kedepan semua masalah yang ada menjadi lebih terang benderang.(nda/ray/jpnn)