Kapolda Sumsel Pastikan Bripka GS jadi Tersangka
jpnn.com - PALEMBANG - Bripka GS yang diduga sebagai pelaku penambakan Nurhalima Utari (10) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian itu disampaikan langsung Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution, kemarin (30/5)
"Jelas kami jadikan tersangka, namun nanti kami lihat apakah dalam kasus ini ada penyimpangan atau tidak sesuai SOP yang ada. Akan kami proses nanti apakah ke pidana, etika profesi atau kedisplinan," kata Saud.
Dia juga menyampaikan, pengusutan juga dilakukan karena peluru memang terbukti milik Bripka GS. Selain Bripka GS, atasannya Kapolsekta Plaju juga akan diperiksa terkait SOP saat kejadian penembakan tersebut.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes J Didiek Dwi Priantono mengatakan, pekan depan Bripka GS akan diperiksa oleh Propam Polda Sumsel. Jika selesai diperiksa, Bripka GS nanti akan diserahkan ke Polresta Palembang.
Namun untuk hukuman pidana akan dikoordinasikan karena tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Polres Banyuasin.
"Minggu depan akan kami periksa di Polda Sumsel. Selain itu, anggota Polsekta Plaju yang saat itu ada di lokasi juga akan kita panggil lagi untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Didiek juga ditemui di Pakri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengungkapkan makam Nurhalimah Utari rencana akan dibongkar jika diperlukan sebagai pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika diperlukan sebgai pemeriksaan akan segera dibongkar. Untuk waktunya belum tahu nanti akan diberitahu,"Â ujar Djarod.
Kuasa hukum keluarga korban Mulyadi SH ketika dikonfirmasi menolak rencana pembongkaran makan tersebut karena hal tersebut tidak dibutuhkan lagi dan pihak Polda Sumsel sudah menetapkan tersangkanya. Selain itu, jika makam korban dibongkar lagi nanti akan mengganggu psikologis keluarga korban.