Kapolres Banggai Bubarkan Pengajian, Nih Akibatnya
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah mencopot Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno yang diduga melakukan kesalahan prosedur saat pembubaran pengajian ibu-ibu ketika penggusuran lahan di Tanjung Sari, Banggai, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa Heru.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dirinya menerima info dari Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Arief Sulistyanto tentang pencopotan Heru. Kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Paminal (Pengamanan Internal) Propam Polri. Makanya ini sementara ini dicopot dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Setyo di Jakarta, Sabtu (24/3).
Menurut Setyo, keputusan pencopotan Heru karena ada indikasi pelanggaran saat pembubaran ibu-ibu pengajian. Untuk kepastiannya, Polri masih melakukan pendalaman.
“Yang penting copot dulu karena ada indikasi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Setyo tanpa memerinci indikasi pelanggaran yang dilakukan. “Sudah ada indikasi (pelanggaran), tidak sesuai prosedur yang dilakukan.” tambahnya.
Menurut dia, Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketika membubarkan aksi massa. Pertama, kata Setyo, harus ada negosiasi terlebih dahulu.
Setelah negosiasi, Polri melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis. Karena itu Polri tak bisa langsung menggunakan kekerasan.
“Ketika itu (pendekatan humanis, red) tidak dilakukan, kami tidak boleh langsung dengan melakukan penembakan gas air mata. Itu ada prosedurnya,” katanya.
Lebih lanjut Setyo mengatakan selain kapolres, Propam juga akan meminta keterangan dari Kapolda Sulteng Brigjen I Ketut Argawa. “Kapolda juga diminta keterangan oleh Propam,” ungkap mantan Wakabaintelkam Polri itu.