Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi

Rabu, 11 Desember 2019 – 08:30 WIB
Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi - JPNN.COM
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan (dua kiri) menunjukkan barang bukti ganja 7,5 kg di Mapolresta Denpasar, Selasa (10/12) dan meminta tindakan tegas tembak mati bagi pengedar yang melawan. Foto: Antara/Dyah Dwi

jpnn.com, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan memerintahkan anak buahnya untuk tak segan menembak pengedar narkoba yang melawan saat akan ditangkap.

Tak tanggung-tanggung, dia mengancam polisi akan menembak mati pengedar narkoba yang melawan balik.

"Kami akan lakukan tindakan tegas kepada para bandar maupun kurir yang saat penangkapan dia melawan, akan dilakukan tindakan tegas berupa tembak mati, ingat tembak mati, atau dia lari saya lumpuhkan kakinya," tegas Kombes Ruddi di Mapolresta Denpasar.

Kasus kriminal yang paling banyak diungkap Polresta Denpasar terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kasus terakhir, pengedar narkoba bernama Erfin (26) dengan barang bukti 7,5 kg daun, biji, dan batang ganja ditangkap di Kuta, Badung.

Modus tersangka dalam mengedarkan barang dari Banyuwangi, Jawa Timur itu dengan meletakkan barang haram tersebut di tiang listrik, sesuai perjanjian dengan pembeli.

Menurut tersangka, barang tersebut milik seorang berinisial SOOP yang tidak diketahui keberadaanya. Ia menjadi kurir dengan upah Rp50 ribu sekali menempel ke tiang listrik.

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp800 juta hingga Rp6 miliar.

Polres Denpasar Bali tak segan-segan menembak mati pengedar narkoba yang akan beraksi saat pesta akhir tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News