Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolres Instruksikan Tembak di Tempat!

Senin, 15 Februari 2016 – 16:51 WIB
Kapolres Instruksikan Tembak di Tempat! - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: dok/JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA – Kasus 3C yakni, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perhatian serius dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri. 

Bahkan, polisi yang sejak Januari 2016 menjadi orang nomor satu di Polrestabes Surabaya itu langsung setel kenceng menghadapi para penjahat yang kerap beraksi di Surabaua. Bahkan dia mengeluarkan instruksi kepada anggotanya untuk menembak di tempat kepada para pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga. 

Hal itu disampaikan Iman saat memimpin Apel Kring Serse di Taman Bungkul, Sabtu malam (13/2). 

Dalam apel yang diikuti 300 anggota itu, Iman meminta kepada seluruh jajaran reserse agar tidak lengah dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga wilayah masing-masing. Dia meminta agar anggota serse bertindak cepat jika terdapat warga yang menjadi korban kejahatan jalanan. 

Tak hanya itu, dia meminta agar anggotanya tak ragu-ragu menindak tegas para pelaku tindak kejahatan 3C yang kerap bertindak sadis sampai membunuh korbannya. “Kalau perlu dan memang membahayakan masyarakat atau anggota lain, silahkan tembak di tempat,” tegas mantan direktur Reskrimum Polda Jabar ini. 

Iman juga menjelaskan bahwa digelarnya Apel Kring Serse bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan anggota dan menekan angka krimina- litas, khususnya kasus tindak kejahatan jalanan seperti curas, curat dan curanmor. Sebab meski sudah ditindak tegas, namun masih banyak pelaku yang bermunculan melakukan aksinya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres- tabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete meminta seluruh anggota reskrim di jajaran polrestabes untuk saling berbagi informasi soal kejadian kriminal yang menonjol di wilayahnya. Sebab bisa saja pelaku langsung meninggalkan lokasi untuk melarikan diri setelah beraksi.  (yua/jay/mas) 

SURABAYA – Kasus 3C yakni, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News