Kapolres Pastikan Kasus Pungli PPDB Batam Ada Tersangka Baru
jpnn.com, BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengakui tim saber pungli masih terus mendalami kasus dugaan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Batam, Kepulauan Riau.
"Akan ada tersangka lagi yakni oknum pejabat sekolah. Saat ini sudah tiga yang ditetapkan tersangka. Anggota masih di lapangan," ujar Hengki.
Namun demikian Hengki belum mau menyebutkan nama siapa pejabat sekolah yang dimaksud dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan yang berada di lokasi, tak banyak berkomentar atas kedatangan ke SMPN 10 Batam. Kepada awak media Andri menyarankan untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti dulu. Belum bisa kasih keterangan. Penyelidikam masih terus berlanjut," ujarnya.
Wakapolresta Barelang AKBP Mudji sebelumnya mengakui jika barang bukti uang uang diamankan dari Baharrudin mencapai Rp 250 juta. "Ya segitulah jumlahnya. Untuk pastinya masih dihitung lagi," ujar Mudji.
Penanganan dugaan kasus pungli di SMPN 10 itu kembali ditegaskan Hengki menjadi pintu masuk atau titik awal timnya untuk mengungkap dugaan kasus pungli PPDB lain di kota Batam.
Dugaan kasus pungli masuk sekolah memang cukup gaung didengungkan masyarakat selama musim PPDB ini. Kekurangan lokal serta daya tampung sekolah yang terberbatas dimanfaatkan oleh oknum komite atau sekolah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.