Kapolres Sangat Menyesalkan Ulah Empat Anggotanya Ini
jpnn.com, PEUDAWA - Polres Aceh Timur akhirnya memecat empat personel karena terlibat kasus narkoba dan melanggar kedisiplinan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan di halaman Polres Aceh Timur, Rabu (7/3).
Empat personel yang diberhentikan tersebut adalah Bripda Agustian Saputra, Bripka Siswadi, Brigadir Dian Faizal dan Bripka Beni Sunantoresmi.
Keempatnya dinyatakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH hanya dihadiri Bripda Agustian Saputra. Upacara dipimpin langsung Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, dihadiri para pejabat lainnya.
Menurut Kapolres pemberhentian dilakukan sesuai pasal 11 huruf a dan pasal 12 ayat 1 huruf a, PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf a, pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
"Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua, namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka upacara PTDH inipun kami tetap laksanakan,” kata Kapolres.