Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri
Rabu, 26 Juli 2023 – 20:18 WIB
"Mobil ini merupakan hasil dari menjual motor-motor yang dicuri pelaku," ujar Twedi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)