Kapolres Ungkap Makna Kode Q di Balik Tawuran Geng Motor, 2 Tewas
Senin, 06 Januari 2020 – 18:20 WIB
Dia menambahkan dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa celurit dan batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Kita kenakan Pasal 170 tentang penganiayaan dan Pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Roland. (antara/jpnn)
VIDEO: Jokowi Sidak Waduk Pluit