Kapolrestabes Sebut Pembunuh Sadis Juliana Liem Diancam Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir mengatakan TK, 29, pelaku pembunuhan sadis terhadap Juliana Liem Tumanggor, 26, diamcam hukuman mati.
Itu setelah penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," ujar Eddizon, dalam keterangannya di Mapolrestabes Medan, Selasa.
Ia mengatakan, Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Pancur Batu, Senin (13/4), menangkap dua orang, yakni TK (29) warga Jalan Dewantara Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, dan TS (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang, pelaku perampokan terhadap Juliana Liem, salah seorang di antaranya ditembak dan meninggal dunia.
Tersangka perampokan yang tewas ditembak yaitu TS yang disergap Senin malam, di kawasan Simalingkar Medan.
"Saat ditangkap tersangka TS yang juga kernet angkot Rahayu trayek 103 BK 1324 XY melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau dan berusaha menyerang petugas," katanya pula.
Eddizon menegaskan, personel kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dan menembak TS. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong lagi.
Sedangkan, tersangka TK berprofesi sopir angkot Rahayu yang diamankan petugas di kediamannya, juga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak di bagian kakinya.