Kapolri: 36 Kasus Tindak Kekerasan Ormas Sudah P-21
Senin, 30 Agustus 2010 – 20:31 WIB

Tindakan hukum yang diambil oleh Polri, lanjut BHD, mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di awal-awal katanya, memang ada keragu-raguan dalam menindak tegas mereka yang melakukan tindakan kekerasan. Tetapi sekarang katanya, tidak ada lagi keraguan itu, terlebih menjelang lebaran, yang diperkuat dengan tindakan preventif terhadap para pihak terkait.
Beberapa peristiwa penting yang dilaporkan Kapolri dalam rapat gabungan tersebut, antara lain adalah kejadian di Taman Galaksi Bekasi, berupa penutupan paksa tempat peribadatan umat Kristiani, kemudian aksi di Tasikmalaya oleh FPI, serta aktivitas waria di Depok. Berikutnya juga kerusuhan yang melibatkan Forkabi dan FOB. "Kita berhasil mencegah dari seluruh kabupaten lainnya yang ingin menyerang jemaah Ahmadiyah yang terdapat di Kabupaten Kuningan," ungkap BHD.