Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan.
Tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
Dia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan.
Terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana. (Antara/jpnn)