Kapolri Berkata Begini soal Praperadilan Pegi Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pegi yang dijadikan polisi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon, menang praperadilan.
"Tentunya itu akan didalami, ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Kapolri di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Dia menyatakan Polri bakal menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan itu.
"Saya juga belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Jenderal Listyo.
Mantan Kabareskrim itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.
Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan (tersangka) kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.