Kapolri Bicara soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Singgung Putri Candrawathi
"Dengan demikian kami bisa mendapatkan suatu kebulatan terkait dengan motif," kata jenderal bintang empat kelahiran Ambon, 5 Mei 1969 itu.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Ricky dan Kuat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, Kuat, dan Putri dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Semntara itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?