Kapolri Didesak Keluarkan SOP Perlindungan Wartawan
Hindari Salah Pukul saat Bentrokan Polisi dan DemonstranRabu, 28 Maret 2012 – 19:13 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menyatakan bahwa Kapolri harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kerusuhan dan perlakuan terhadap wartawan yang melakukan peliputan terhadap kasus kerusuhan. Hal itu diperlukan agar wartawan yang bertugas melakukan peliputan aksi demonstrasi, tidak menjadi korban saat terjadi bentrokan.
Menurutnya, perampasan terhadap peralatan-peralatan jurnalis adalah tindakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat yang merupakan hak jurnalis. "Kapolri harus memanggil aparat di lapangan yang melakukan tindakan represif itu," kata politisi Partai Demokrat itu.
Benny juga meminta kalangan pers melalui PWI untuk menggelar dialog dengan Kapolri. Tujuannya, untuk membahas mekanisme perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan di wilayah kerusuhan.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menyatakan bahwa Kapolri harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
Rabu, 20 November 2024 – 17:24 WIB - Hukum
Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
Rabu, 20 November 2024 – 16:30 WIB - Humaniora
Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
Rabu, 20 November 2024 – 15:45 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
Rabu, 20 November 2024 – 17:49 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Pasar
Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
Rabu, 20 November 2024 – 15:29 WIB