Kapolri Diminta Turun Tangan, Ada Oknum Bermanuver?
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti segera turun tangan dan memerintahkan Kapolda Jawa Timur untuk menjelaskan kepada publik tekait posisi yang sebenarnya dalam kasus Risma (Tri Rismaharini). Sebab dari data yang diperoleh IPW, terdapat kejanggalan dalam kasus Risma.
“Apakah kejanggalan ini sengaja dimainkan para oknum untuk bermanuver atau ada hal lain,” ujar Neta S Pane melalui siaran persnya diterima JPNN.com, Minggu (25/10).
Dalam berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menurut Neta, Polda
Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 tapi baru mengirimkan SPDP-nya ke kejaksaan pada 30 September 2015.
“Aneh memang. Sebab saat SPDP itu dikirim, situasi politik Surabaya sudah mulai panas.
Risma menjadi calon wali kota, bahkan sempat menjadi calon tunggal, katanya.
Neta mempertanyakan alasan polisi yang tiba-tiba mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Sementara Kapolri mengatakan kasus Risma sebenarnya sudah dihentikan. Anehnya, Polda
Jatim tidak pernah mengumumkan kasus Risma dihentikan.
Dikatakan Neta, penanganan kasus Risma sendiri tidak pernah diungkap secara transparan
ke publik, baik pengiriman SPDP-nya maupun proses penghentiannya. Tiba-tiba muncul pernyataan dari kejaksaan, Risma menjadi tersangka oleh Polda Jatim.
“Ada apa di balik semua ini?,” tanya Neta.
Untuk itu, lanjut Neta, Kapolri perlu mengevaluasi kinerja Kapolda Jatim. Jangan sampai “kampungnya kapolri” justru menjadi daerah konflik di Pilkada serentak akibat kecerobohan, ketidaktransparanan dan ketidakpedulian elit kepolisian di Jatim.