Kapolri Dituding Abaikan Presiden
Rabu, 25 November 2009 – 18:12 WIB
Penyidik dan Anggodo, dinilainya sengaja merekayasa dua tuduhan itu memang dilakukan Bibit-Chandra. "Jadi rekayasanya terkuak di MK (setelah rekaman KPK diperdengarkan)," katanya. Karena tak ada, perdebatan yang sempat muncul adalah soal prosedural. Sementara Bibit mengatakan, meski pidatao Presiden pada Senin malam hanya bersifat meminta, kepolisian dan kejaksaan harus mengartikannya sebagai instruksi penghentian perkara.
Kabar yang berkembang, untuk kasus Bibit, Bareskrim akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3). Sedangkan Chandra yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap, akan dihentikan dengan keluarnya SKPP dari Jaksa Agung. (pra/JPNN)