Kapolri Jenderal Listyo Perintahkan Polisi Bersikap Netral dalam Menangani Konflik Sosial
Dalam penanganan konflik sosial, kata dia, jajaran Polri memiliki pedoman berupa aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu telah diatur dalam undang-undang dan peraturan kapolri (perkap).
Dia meminta pedoman itu dipatuhi, diperhatikan, dan dipelajari jajaran Polri untuk diterapkan dalam cara bertindak ketika menangani permasalahan di lapangan, termasuk konflik sosial.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang dilakukan pimpinan Polri di wilayah.
Hal ini guna mencegah terjadinya permasalahan akibat ketidakpahaman anggota dalam cara bertindak.
Kapolri meminta para Kasatwil melakukan kontrol, inspeksi mendadak, dan pengecekan kepada anggotanya, sehingga ketika turun ke lapangan benar-benar sudah siap dengan SOP dan aturan yang ada.
"Karena potensi itulah yang kemudian akan memunculkan masalah kalau tidak teliti, tidak hati-hati. Hal-hal yang harus diwaspadai, yang rentan pada saat melihat kondisi anggota tersebut tidak siap, lebih baik jangan ditugaskan. Ganti dengan yang siap," paparnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengatakan permasalahan tidak akan terjadi apabila seluruh personel kepolisian bisa mematuhi aturan, bertindak sesuai SOP, menaati asas legalitas dan proporsional serta nesesitas.