Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram berkaitan dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Benar, hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19," ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (28/5).
Perwira menengah ini menerangkan, dalam telegram tersebut diatur bahwa skenario new normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.
"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19," beber Ahmad.
Tak hanya itu Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama dengan melakukan upaya pendisiplinan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan upaya mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.
"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," urai Ahmad.