Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19

Kamis, 28 Mei 2020 – 16:19 WIB
Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19 - JPNN.COM
Jenderal Idham Azis saat mengikuti pelantikan sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram berkaitan dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Benar, hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19," ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (28/5).

Perwira menengah ini menerangkan, dalam telegram tersebut diatur bahwa skenario new normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.

"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19," beber Ahmad.

Tak hanya itu Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama dengan melakukan upaya pendisiplinan masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan upaya mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," urai Ahmad.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram berkaitan dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close